Beranda | Artikel
Kapan Seorang Istri Yang Dicerai Masih Berhak Menerima Warisan Dari Suaminya
Jumat, 7 Juli 2006

KAPAN SEORANG ISTRI YANG DICERAI MASIH BERHAK MENERIMA WARISAN DARI SUAMINYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang istri yang sudah dicerai oleh suaminya berhak mendapatkan warisan apabila suaminya meninggal dalam masa iddah ?

Jawaban
Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga.

Perempuan yang mengalami talak ba’in, dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya karena ketika suaminya meninggal, perempuan tersebut sudah bukan istrinya lagi. Dalam hal ini ada perkecualian, yaitu : Perempuan yang ditalak suaminya ketika suami tersebut dalam keadaan sakit keras yang diperkirakan akan meninggal, dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat warisan. Perempuan seperti ini berhak mendapat warisan dari harta suaminya, walaupun masa idahnya sudah habis, bahkan walaupun talaknya talak ba’in. Tapi dengan syarat dia belum nikah lagi dengan orang lain. Demikianlah pendapat yang lebih shahih daro sebagian ulama. Hal tersebut dilakukan sebagai pembatalan terhadap niat suaminya (yang tidak baik). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan Pustaka At-Tibyan Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1881-kapan-seorang-istri-yang-dicerai-masih-berhak-menerima-warisan-dari-suaminya.html